7 Pegawai BNI Jadi Tersangka, Bobol Dana Nasabah Hingga Ratusan Miliar

Tujuh bos BNI ditetapkan jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Ambon senilai Rp 135,3 Miliar.

Editor: Wahid Nurdin
Instagram
Foto kolasie: Tujuh bos BNI ditetapkan jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Ambon senilai Rp 135,3 Miliar. 

TRIBUNPALU.COM - Tujuh pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) ditetapkan jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Ambon senilai Rp 135,3 Miliar.

Kasus ini berawal dari BNI Cabang Ambon yang melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.

Faradiba Yusuf diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 58,9 miliar. 

Dana tersebut berasal dari tabungan nasabah, cek, dan deposito salah satu pengusaha yang disimpan di bank tersebut.

Namun, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI di Ambon
Pegawai BNI Makassar, Tata Ibrahim terlibat dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI di Ambon (Dok. Pribadi)

Selain Faradiba Yusuf, polisi telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus pembobolan dana nasaban BNI.

Meraka adalah Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu

Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,

Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,

Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.

Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.

Cara Bos BNI Curi Uang Nasabah

7 Pimpinan BNI Berkomplot Curi Dana Nasabah hingga Rp 135,5 Miliar
7 Pimpinan BNI Curi Dana Nasabah hingga Rp 135,5 Miliar (Instagram)

Dikutip dari Kompas.com pada 18 Oktober 2019 lalu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, Faradiba Yusuf memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI, yakni cabang pembantu Tual, Dobo, Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

Tercatat ada lima rekening digunakan untuk menerima transferan dari kepala cabang BNI cabang pembantu.

Transfer sejumlah uang tersebut dinilai mergikan bank karena tidak sesuai prosedur.

Roem mengatakan saat ini polisi telah memeriksa tiga pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah Faradiba Yusuf.

Selain itu, polisi juga mendalami hubungan pemilik lima rekening dengan Faradiba Yusuf karena pemilik lima rekening tersebut adalah nasabah BNI.

Punya 10 Rumah Mewah dan Selusin Mobil

Kepala Pemasaran KCU BNI Ambon, Faradiba Yu­suf
Kepala Pemasaran KCU BNI Ambon, Faradiba Yu­suf (DOK PRIBADI VIA SIWALIMANEWS.COM)

Faradiba Yusuf, pejabat BNI yang diduga bobol dana nasabah dikenal memiliki harta yang berlimpah.

Selain selusin mobil mewah, Faradiba Yusuf diduga juga memiliki lebih dari 10 rumah yang tersebar di berbagai kawasan di Ambon seperti di BTN Manusela, Kebun Cengkeh, hingga di kawasan elit Citraland di Lateri Ambon.

Tak hanya itu, Faradiba Yusuf juga diduga memiliki sebuah restoran, salon kecantikan, rumah kopi, hingga tiga tempat usaha di pusat pertokoan Maluku City Mall (MCM) Ambon.

Salah satu sahabat bercerita bahwa Faradiba Yusuf dikenal royal dan kerap berlibur ke luar negeri bersama sahabat dan kerabatnya.

Bahkan Faradiba Yusuf kerap memberikan hadiah mobil kepada temannya yang berulang tahun.

“Acara ulang tahun teman-temannya itu dibuat di hotel, di situ dia (Faradiba Yusuf) lalu memberikan hadiah mobil kepada mereka, itu sudah beberapa kali,”katanya.

Hal senada juga diceritakan salah satu tetangga Faradiba Yusuf.

Menurut H, sejak menjabat sebagai kepala pemasaran BNI Cabang Ambon beberapa tahun lalu, kehidupan Faradiba Yusuf berubah menjadi glamor dan kerap menggunakan barang yang mahal.

Menurutnya, selain memiliki mobil, sejumlah rumah mewah dan tempat usaha, Faradiba Yusuf juga memiliki beberapa unit apertemen di Jakarta.

”Apartemen itu kita tahu dari dia langsung, pernah ada yang nginap di sana juga,”katanya.

Bank Apresiasi Temuan Polisi, Tegaskan TI Bertindak Pribadi

Kinerja pihak penyidik Polri dalam mengungkap kasus penggelapan dana masyarakat di Ambon oleh sindikat patut mendapatkan apresiasi.

Perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindaklanjuti secara maksimal.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kasus Ambon ini semakin mendekati kearah pengungkapannya.

BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.

Seperti diketahui, Kasus Ambon ini terungkap berkat hasil investigasi internal yang dilakukan oleh BNI pada tahun 2019 lalu.

Investigasi internal ini menyimpulkan adanya kejanggalan transaksi transfer dana yang tidak disertai oleh dana riil nya.

Transfer ini diduga dilakukan atas perintah salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu FY.

Nilai transaksi transfer tanpa dana riil ini mencapai Rp 58,95 miliar, dan dicatat sebagai kerugian yang berpotensi dialami BNI.

Bank terus bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengumpulkan sumber-sumber pengembalian dana yang akan memperkecil potensi kerugian tersebut.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengamankan harta benda para anggota sindikasi.

BNI juga berharap dana masyarakat yang digelapkan oleh anggota sindikat dapat dikembalikan oleh para pelaku.

BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI.

Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum.

Nasabah dan masyarakat umum tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dananya di BNI.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.

Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapannya," ujar Corporate Secretary BNI Meiliana di Jakarta, Minggu (9 Februari 2020).

 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Pembobolan Dana 124 Miliar Milik Nasabah BNI, Pelaku Pernah Hadiahi Mobil Saat Teman Ulang Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved