Sabtu, 16 Mei 2026

Jadwal dan Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat ini berada pada tahap usulan instansi.

Tayang:
Editor: Lisna Ali
Handover
PARUH WAKTU 2025 - Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 saat ini berada pada tahap usulan instansi.  

TRIBUNPALU.COM - Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 saat ini berada pada tahap usulan instansi. 

Saat ini, masing-masing lembaga pemerintah tengah mengajukan data tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).  

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Program ini merupakan jalan tengah dari pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, program ini dirancang untuk memastikan sedikit mungkin pekerja yang kehilangan pekerjaan di instansi pemerintah.

"PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujar Aba Subagja, dikutip dari laman resmi PANRB, Kamis (28/8/2025).

Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui usulan dari masing-masing instansi pemerintah kepada Menteri PANRB.

Lantas, apa saja perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu? Yuk kita perbedaanya simak sama-sama.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Donggala Terima dan Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Meski sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki sejumlah perbedaan mencolok. 

Perbedaan ini terutama terlihat pada jam kerja, masa kerja, hingga besaran gaji yang diterima.

1. Jam Kerja

PPPK paruh waktu ternyata memiliki jam kerja yang lebih fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan instansi. 

Jam kerja PPPK paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara PPPK penuh waktu mengikuti ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.

2. Masa Kerja

Skema paruh waktu dirancang sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak umumnya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih panjang sesuai kebutuhan instansi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved