Tiga Siswa Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Temannya, Kepala Sekolah: Namanya Anak Iseng
Polisi tidak menahan tiga siswa tersangka kasus perundungan berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).
TRIBUNPALU.COM - Polisi tidak menahan tiga siswa tersangka kasus perundungan berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).
TP, DF, dan UHA diketahui menganiaya CA (16), di ruang kelas SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Jawa Tengah.
Video penganiayan tersebut beredar dan viral di media sosial.
• Penganiayaan dan Kekerasan terhadap Siswi SMP di Purworejo, Korban Mengaku Badan Sakit Semua
• Ganjar Pranowo Bertindak Cepat saat Ada Siswi SMP Purworejo Dibully: Besok Disdik Ambil Tindakan
Di video tersebut, TP, DF, dan UHA bergantian menampar, memukul, hingga menendang CA.
CA hanya bisa duduk di kursi membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja.
Dia terdengar menangis tersedu-sedu.
Teman-temannya yang melakukan perundungan malah tertawa sambil terus berulah.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, ketiga pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara.
TONTON JUGA
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Kamis (13/2/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Ditemui TribunJateng, Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad mengatakan peristiwa perundungan itu terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah.
Ahmad mengatakan, peristiwa itu berlangsung saat jeda pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya.