Tiga Siswa Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Temannya, Kepala Sekolah: Namanya Anak Iseng
Polisi tidak menahan tiga siswa tersangka kasus perundungan berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).
TRIBUNPALU.COM - Polisi tidak menahan tiga siswa tersangka kasus perundungan berinisial TP (16), DF (15), dan UHA (15).
TP, DF, dan UHA diketahui menganiaya CA (16), di ruang kelas SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Jawa Tengah.
Video penganiayan tersebut beredar dan viral di media sosial.
• Penganiayaan dan Kekerasan terhadap Siswi SMP di Purworejo, Korban Mengaku Badan Sakit Semua
• Ganjar Pranowo Bertindak Cepat saat Ada Siswi SMP Purworejo Dibully: Besok Disdik Ambil Tindakan
Di video tersebut, TP, DF, dan UHA bergantian menampar, memukul, hingga menendang CA.
CA hanya bisa duduk di kursi membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja.
Dia terdengar menangis tersedu-sedu.
Teman-temannya yang melakukan perundungan malah tertawa sambil terus berulah.
Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, ketiga pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara.
TONTON JUGA
"Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Kamis (13/2/2020).
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Kamis 25 Februari 2021: Sagitarius Jangan Terlalu Emosi pada Pasangan |
![]() |
---|
Pengakuan Courtois Bahwa Real Madrid Dibantu Kartu Merah: Saya Tidak Menduga |
![]() |
---|
Cerita Pasutri di Malang Miliki 16 Anak, Menikah di Usia 12 Tahun, Kini Terancam Tak Punya Rumah |
![]() |
---|
Berapa Cicilan Bulanan yang Harus Dibayar Jika Beli Rumah Subsidi Tanpa DP? Ini Perhitungannya |
![]() |
---|
Bocoran Cerita Ikatan Cinta Malam Ini, 25 Februari 2021: Ayah Kandung Reyna akan Segera Terungkap |
![]() |
---|