Tata Cara Sensus Penduduk 2020 Online, Mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020

Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengadakan sensus penduduk pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS)
Sensus Penduduk 2020. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengadakan sensus penduduk pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini BPS menggunakan metode sensus melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online.

Nantinya, masyarakat diminta untuk mengisi data sensus secara online.

Viral Video TikTok 3 Wanita Berjoget di Dalam Masjid, Pembuat Akui Khilaf dan Minta Maaf

Polemik Penggerebekan PSK oleh Andre Rosiade, Sekjen Gerindra: Tidak Ada Kesalahan dan Pelanggaran

Klarifikasi Rio Motret Terkait Hebohnya Komentar Syahrini yang Dituding Sindir Luna Maya

Berikut tata cara pengisian sensus penduduk dengan sistem online yang dikutip Kompas.com dari harian Kompas edisi 17 Februari 2020:

1. Masuk ke laman www.sensus. bps.go.id menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.

2. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

3. Mengisi nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Membuat Password dan memilih pertanyaan pengaman untuk menjaga keamanan data.

5. Layar daftar pertanyaan akan muncul, lalu isi daftar pertanyaan sesuai dengan kondisi saat ini.

6. Contoh pertanyaan meliputi alamat, daya listrik, jenis air minum yang digunakan, dan data anggota keluarga lainnya.

7. Setelah selesai mengisi daftar pertanyaan, klik kirim.

8. Klik unduh bukti pengisian.

9. Selesai.

Meski demikian, selain menggunakan metode online, BPS juga akan tetap menggunakan metode sensus konvensional yang akan dilaksanakan pada Juli 2020.

Viral Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam, Korban Tewas Ternyata 5 Hari Lagi Menikah

5 Fakta Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor: Tarif Mulai Rp7 Juta, Viral hingga Luar Negeri

(Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sensus Penduduk Online Dimulai, Simak Tata Caranya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved