ICW Khawatirkan 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya, KPK: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
KPK menegaskan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di balik keputusan menghentikan penyelidikan 36 kasus.
"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
• Istana Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Stafsus Presiden: Terlalu Menyentuh Ranah Pribadi
• Jenazah Siswi SMPN 1 Turi Korban Susur Sungai Dimakamkan Tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke-13
• Siswa SMPN 1 Turi Sleman Terseret Arus saat Susur Sungai, Ini Tindakan Gubernur DIY dan Kata Pakar
Terlebih Ketua KPK, Firli Bahuri merupakan polisi aktif.
Sehingga ICW khawatir akan adanya konflik kepentingan dalam keputusan penghentian kasus tersebut.
Tak hanya khawatir, Wana juga menyayangkan keputusan Firli cs ini.
Sebab penghentian 36 kasus korupsi ini membuat kinerja KPK di bidang peindakan akan merosot tajam.
"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," jelasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jawab Kekhawatiwan ICW Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan