Oknum Kepsek di Bali Jadi Tersangka Pencabulan terhadap Muridnya, Tak Ingat Berapa Kali Melakukan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
TRIBUNPALU.COM - Dunia pendidikan di Kabupaten Badung, Bali kembali tercoreng oleh ulah bejat pendidiknya.
Seorang oknum guru yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuta Utara tega mencabuli anak didiknya.
Kini oknum kepala sekolah berinisial IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusia 43 tahun ini diamankan Polres Badung pada Sabtu (22/2/2020) atas laporan siswa yang menjadi korbannya.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Bahkan juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.
Namun, kejadian ini baru terungkap setelah empat tahun berjalan.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan," ujar Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Minggu (23/2/2020).
Pencabulan sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu sekitar bulan Juli.
Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD.
• Renang Bikin Hamil Viral Internasional, Komisioner KPAI Buat Warga Prancis hingga Inggris Heran
• Kisah Suraji, Kehilangan Putri Semata Wayangnya yang Jadi Siswa SMPN 1 Turi Korban Susur Sungai
• Geram Renang Bikin Hamil Jadi Sorotan Media Inggris, Ferdinand Hutahaean: Mencoreng Indonesia!
Namun meski sudah tamat SD, aksi pencabulan terus berlanjut hingga Januari 2020 lalu.
Saat ini korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kalau ditanya berapa kali, pelaku tidak ingat berapa kali berhubungan terhadap korban," jelas Laorens.
Dari hasil pemeriksaan, IWS melakukan aksinya pertama kali di ruang kepala sekolah.