Artidjo Alkostar Kisahkan Dirinya Pernah Dilobi Pengusaha Surabaya: Saya Terhina dengan Saudara!

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengaku dirinya pernah dilobi seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.

SERAMBI/M ANSHAR
Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang kini jadi anggota Dewan Pengawas KPK. 

"Kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya karena itu melanggar kode etik," ujarnya lagi.

Dalam agenda itu, Artidjo turut menyinggung penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Ia berpendapat bahwa terdapat perbedaan substansial dari kedua pasal tersebut.

Dua pasal itu membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.

"Pasal 2 dan 3. Pasal 2 itu memperkaya, setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan korporasi yang merugikan negara, korupsi. Kalau pasal 3 menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, itu korupsi," jelas Artidjo.

Bacaan Doa yang Dibaca Rasulullah SAW di Bulan Rajab, Mohon Panjang Umur dan Diberi Kebaikan

Artidjo sepakat bahwa korupsi di atas Rp 100 juta terbilang signifikan dan masuk kategori memperkaya diri sendiri.

Atas dasar itu, penambahan hukuman bagi koruptor di tingkat kasasi memiliki alasan kuat.

"Itu sebenarnya pasalnya berbeda. Pasalnya. Hakim itu tidak boleh seenaknya sendiri, ini kok kurang berat lalu ditambah begitu, enggak bisa begitu. Itu pasalnya yang berbeda," katanya.

"Jadi, kalau Rp100 juta waktu itu, di MA kita kenakan pasal 2 minimal 4 tahun," imbuh Artidjo.

Artidjo Alkostar adalah mantan hakim Mahkamah Agung (MA)

Sosoknya yang sudah tak asing di dunia politik tentu ditunggu kinerjanya oleh masyarakat.

Artidjo Alkostar adalah sosok hakim yang disebut-sebut menjadi musuh koruptor.

Dikutip dari Kompas.com, ketika berkarier di Mahkamah Agung, telah ada belasan koruptor yang merasakan "hadiah" tambahan hukuman dari Artidjo.

Dirinya dikenal memberikan hukuman vonis yang berat, antara lain pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Tambahan lagi ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved