Telah Resmi Ditahan Polisi, Berikut Identitas Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi

Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

KOMPAS.com/WIJAYA KUSUMA
FOTO ILUSTRASI - Tim SAR Gabungan melakukan pencarian korban yang hilang saat susur sungai di Sungai Sempor, Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Polres Sleman menggelar ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi,  di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi tersebut terjadi di Sungai Sempor Sleman, Jumat (21/2/2020) lalu.

Dalam gelar perkara kali ini, Polda DIY bersama Satreskrim Polres Sleman telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi tersebut.

Polda DIY Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi Susur Sungai, Hanya Tunggu di Sekolah & Lokasi Finish

2 Tersangka Baru Ditetapkan atas Musibah Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi

Kisah Suraji, Kehilangan Putri Semata Wayangnya yang Jadi Siswa SMPN 1 Turi Korban Susur Sungai

1. IYA (36), PNS guru SMPN 1 Sleman, alamat Caturharjo Sleman

2. DDS (58), swasta, alamat Ngaglik Sleman

3. R (58, PNS, alamat Turi Sleman.

 

Melalui keterangan pers yang diterima Tribunjogja.com, ketiga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.

Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

Terkait pasal dan ancaman hukuman, ketiganya terancam hukuman maksimal kurungan penjara selama lima tahun.

Ancaman hukuman tersebut mengacu pada pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.

Selamatkan 30 Siswa SMPN 1 Turi Korban Susur Sungai, Sudiro dan Darwanto Diapresiasi Wabup Sleman

Dua Tersangka Baru

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta ( Polda DIY ) menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi.

Mereka adalah inisial R (57) dan DS (57) ketua gugus depan (gudep) dan pembina pramuka.

 

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat ditemui Senin (24/2) petang mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.  Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.

Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved