Deretan Fakta Menantu Tusuk Kemaluan Mertua dengan Gunting, Kronologi hingga Kecaman Kapolresta

Berikut ini fakta lengkap kasus menantu tusuk kemaluan mertua gara-gara tak dipinjami uang.

SURYA.co.id/M Taufik
Berikut ini fakta lengkap kasus menantu tusuk kemaluan mertua gara-gara tak dipinjami uang Rp 3 juta, Kapolres sebut jahanam. 

Ia berhasil membawa sejumlah perhiasan, ATM, serta ponsel Siti Fadilah.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menunjukkan sejumlah perhiasan korban yang sempat diambil oleh Totok Dwi Prasetyo, pelaku pembunuhan terhadap ibu mertuanya sendiri, Siti Fadilah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menunjukkan sejumlah perhiasan korban yang sempat diambil oleh Totok Dwi Prasetyo, pelaku pembunuhan terhadap ibu mertuanya sendiri, Siti Fadilah. (SURYA.co.id/M Taufik)

"Setelah korban tewas, pelaku mengambil perhiasan di rumah korban. Sejumlah gelang dan cincin emas," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu malam (26/2/2020), mengutip dari Surya.

5. Kapolresta sebut jahanam

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari Kapolresta.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji bahkan menyebut jahanam untuk menggambarkan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sumardji saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Awalnya Sumardji menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.

Dari video unggahan YouTube Surya Online, Sumardji tampak berbicara dengan nada yang cukup keras.

Di tengah penjelasan kronologi tersebut, Sumardji bahkan menyebut kasus tersebut jahanam.

"Setelah tidak bergerak masih tidak puasa lagi. Ambil gunting ditusuk-tusukkan di dada, dengan mungkin maksud tersangka supaya kena jatung."

"Terus ditusukkan lagi di (mohon maaf) kemaluan mertuanya."

"Ini jahanam ini kalau menurut saya," katanya.

6. Pasal yang menjerat

Totok Dwi Prasetyo dijerat pasal berlapis dalam kasus tersebut.

Ia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hal ini lantaran pelaku mengambil sejumlah harta milik korban.

"Alasannya karena pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Rochmawati Laila, Kamis (27/2/2020), dikutip Tribunnews.com dari Surya.

Menurut Rochmawati, dua pasal tersebut sesuai dengan aksi yang dilakukan oleh Totok.

"Pasal 338 dan 365 KUHP itu yang sementara ini menurut kami paling pas. Pelaku menghabisi korban dan mengambil barang-barang berharganya," katanya.

(Tribunnews.com/Miftah, Surya/M Taufik)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Lengkap Menantu Tusuk Kemaluan Mertua Gara-gara Tak Dipinjami Rp 3 Juta, Kapolres: Ini Jahanam, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved