Mulai 18 April, Ponsel Blackmarket yang Tak Terdaftar IMEI Tak Bisa Dipakai, Cek Lewat Situs Ini!

Mulai 18 April 2020, ponsel blackmarket yang tak terdaftar IMEI Kemenperin tak akan bisa dipakai lagi. Ini cara mudah untuk cek IMEI ponselmu.

Gadget Hacks
Ilustrasi IMEI - Mulai 18 April 2020, ponsel blackmarket yang tak terdaftar IMEI Kemenperin tak akan bisa dipakai lagi. Ini cara mudah untuk cek IMEI ponselmu. 

TRIBUNPALU.COM - Menindaklanjuti maraknya perdagangan ponsel ilegal atau blackmarket (BM), pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pada Oktober 2019 silam.

Kebijakan pengendalian ponsel ilegal lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang.

Regulasi ini difokuskan pada ponsel BM yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Sementara untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal), maka tidak perlu khawatir akan terblokir.

Pemerintah Segera Blokir Ponsel Ilegal Tak Ber-IMEI, Begini Cara Cek IMEI di Ponselmu

Hal ini diungkapkan oleh Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Hal itu artinya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan seluler lokal sampai perangkat tersebut tidak lagi digunakan atau rusak.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Segera Diuji Coba, Pemerintah Siapkan 2 Skema Blokir IMEI Ponsel Black Market

Ponsel ilegal tidak bisa dipakai lagi

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menegaskan bahwa apabila ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.

"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipakai untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza.

Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket masih dapat terhubung dengan WiFi, seperti yang diutarakan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.

Hal itu juga berkenaan dengan skema whitelist atau upaya preventif yang artinya ponsel tidak akan menjangkau sinyal maupun layanan operator jika terbukti ilegal.

Untuk memastikan legalitas ponsel, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Aturan Blokir Ponsel Ilegal Menggunakan IMEI Mulai Diresmikan Hari Ini

Lalu, bagaimana dengan nasib ponsel blackmarket yang sudah digunakan?

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved