Selasa, 21 April 2026

Virus Corona

Wabah Virus Corona, Polisi Korea Selatan Tindak Sejumlah Distributor yang Lakukan Penimbunan Masker

NPA yang bekerja sama dengan sejumlah badan pemerintah termasuk Kementerian Pengamanan Obat dan Makanan telah menyelidiki kasus-kasus tersebut.

Instagram.com/yonhap_news
Ratusan orang mengantri di Seoul untuk membeli masker pada Jumat (28/2/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Wabah virus corona yang merebak di awal tahun 2020 ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dunia.

Tak terkecuali adalah warga Korea Selatan.

Negeri Ginseng tersebut merupakan wilayah atau negara kedua di mana kasus virus corona paling banyak ditemukan kedua setelah China.

Hingga Jumat (28/2/2020) ini tercatat ada lebih dari dua ribu kasus virus corona yang dilaporkan oleh pemerintah setempat.

Sayangnya, kepanikan warga atas merebaknya wabah virus corona ini malah dimanfaatkan sejumlah oknum demi meraup keuntungan.

Baru-baru ini, dilaporkan bahwa pihak kepolisian Korea Selatan tengah melakukan operasi terkait adanya pihak yang melakukan penimbunan masker.

Seperti yang diketahui, di tengah merebaknya wabah virus mematikan itu, masker menjadi salah satu alat pelindungan diri yang banyak dicari oleh masyarakat.

Meningkatkan jumlah kebutuhan masker pun akhirnya dimanfaatkan oleh sejumlah oknum terutama mereka yang berada di lingkup distribusi barang tersebut.

Dilansir dari Kantor Berita Yonhap, kepolisian Korea Selatan telah mengerahkan tim khusus untuk menangani terjadinya penimbunan masker secara ilegal.

Kasus Virus Corona di Korea Selatan Menyentuh Angka 2.022 setelah Dilaporkan Adanya 256 Pasien Baru

Seorang Pejabat di Korea Selatan yang Tangani Virus Corona Tewas Bunuh Diri

Kantor Polisi Nasional (NPA) mengatakan bahwa saat ini ada sejumlah tim khusus dari 18 kantor polisi daerah dan 255 kantor polisi (police station) yang bergerak untuk mencegah terjadinya tindakan yang mengganggu pasar.

Tindakan pelanggaran hukum yang menjadi target operasi pihak kepolisian meliputi penyalahgunaan, penimbunan, dan penjualan kembali masker secara ilegal.

"Operasi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pasokan masker dari pabrik dan distributor dapat sampai kepada publik sebagaimana mestinya," ungkap pihak NPA.

Dilaporkan bahwa sejak 5 Februari 2020 silam, NPA yang bekerja sama dengan sejumlah badan pemerintah termasuk Kementerian Pengawasan Obat dan Makanan telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, dua orang kepala perusahaan distributor masker telah dibawa ke pengadilan setelah diduga menimbun lebih dari 40 ribu masker.

Ribuan masker tersebut rencananya akan mereka jual dengan harga lebih tinggi.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved