Virus Corona

Pemerintah Terbitkan Protokol Penanganan Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan Jika Alami Demam

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah protokol yang menjadi pedoman dalam penanganan wabah virus corona, pada Jumat (6/3/2020).

Editor: Imam Saputro
Shutterstock
Virus Corona 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah protokol yang menjadi pedoman dalam penanganan wabah virus corona, pada Jumat (6/3/2020).

Protokol tersebut disusun oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang bekerja sama dengan berbagai kementerian termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Hari ini, protokol tersebut kita publikasikan. Lima protokol yang diluncurkan ini sifatnya memperkuat protokol yang sudah ada. Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah," kata Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan RI dikutip dari laman ksp.go.id.

Lima protokol yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia yakni Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan , dan Protokol Area Publik dan Transportasi.

Pedoman penanganan wabah virus itu sendiri tidak hanya ditujukan kepada instansi-instansi terkait namun juga sebagai imbauan bagi masyarakat secara umum.

Dalam protokol kesehatan misalnya, pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat yang memiliki gejala menyerupai COVID-19, seperti demam hingga sesak nafas.

Dikatakan bahwa demam dengan suhu mencapai 38 derajat Celcius serta batuk atau pilek menjadi patokan seseorang dinyatakan tidak sehat.

Seseorang yang mengalami gejala seperti demikian, diimbau untuk beristirahat di rumah dan minum air dengan cukup.

Tips Cuci Tangan Pakai Sabun dengan Tepat: Ada 6 Langkah dalam 60 Detik

Cegah Virus Corona, Pemprov DKI Minta Karyawan Resto Amigos yang Kerja di Tanggal 14 Februari Libur

Apabila keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernafas seperti sesak ataupun nafas cepat, maka segeralah berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

Saat berobat ke faskes baik rumah sakit maupun puskesmas, ada baiknya untuk mengikuti protokol sebagai berikut.

1. Gunakan masker

2. Jika tidak memiliki masker, maka lakukanlah etika batuk atau pun bersin dengan benar, yakni menutupi mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

3. Hindari menggunakan transportasi massa guna mencegah penyebaran virus penyakit.

Sementara itu, bagi masyarakat yang merasa sehat namun memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara yang terjangkit COVID-19 ada baiknya untuk menghubungi hotline center corona di nomor 119 ext 9.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi mereka yang merasa pernah melakukan kontak dekat (close contact) dengan penderita COVID-19.

Simak alur deteksi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan

Melalui laman akun media sosial resminya, Kementerian Kesehatan membagikan alur deteksi COVID-19.

Pada sebuah unggahan, otoritas kesehatan tersebut mengungkapkan bagaimana pemerintah mendeteksi adanya kasus atau suspect virus corona.

Penemuan kasus sendiri diawali dengan ditemukannya pasien dalam keadaan deman, sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.

Penemuan tersebut dilakukan dengan melakukan pemeriksaan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bagi orang-orang yang baru datang dari negara terjangkit virus corona.

UPDATE: Kondisi Terkini 4 Pasien yang Dinyatakan Positif Virus Corona, Kasus 1 & 2 Sudah Tidak Panas

BREAKING NEWS: Satu WNI Usia 62 Tahun di Singapura Positif Corona

Sementara bagi mereka yang tidak memiliki riwayat perjalanan akan menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Mereka yang menunjukkan gejala mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguang pernapasan akan langsung menjadi pasien dalam pengawasan.

Berikutnya, jika pasien dalam pengawasan tersebut memiliki riwayat kontak dengan pasien COVID-19 akan digolongkan sebagai suspect.

Pasien suspect ini nantinya akan menjalani pemeriksaan spesimen yang dielakukan melalui dua metode, yakni polymerase chan reaction (PCR) dan genom sekuensing.

Alur Deteksi COVID-19
Alur Deteksi COVID-19 (Twitter @KemenkesRI)

Meski begitu, dalam rangka mencegah penyebaran dan sebagai deteksi dini, dikatakan bahwa pasien dalam pengawasan juga akan menjalani pemeriksaan spesimen.

Sementara itu, setelah hasil pemeriksaan telah keluar, barulah seseorang dapat dinyatakan positif atau negatif COVID-19.

Mereka yang dinyatakan positif akan diisolasi di rumah sakit rujukan serta dilakukan pemantauan hingga sembuh.

Sebaliknya, mereka yang telah dipastikan negatif dari virus corona akan dipulangkan namun tetap dalam pemantauan.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved