BPJS Kesehatan
Aturan soal Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tekor hingga Rp 13 Triliun
Aturan soal kenaikan tarif iuran dibatalkan Mahkamah Agung, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan tekor hingga Rp 13 triliun.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara luas.
Namun dari sisi keuangan, asuransi ini justru merugi.
"Sampai dengan, saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," ujarnya.
Melihat situasi ini, Sri Mulyani pun akan mengkaji kembali.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti review-ah ya," lanjut Sri Mulyani.
• Ada WNI yang Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
(TribunPalu.com/Kompas.com)