BPJS Kesehatan
Aturan soal Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan Tekor hingga Rp 13 Triliun
Aturan soal kenaikan tarif iuran dibatalkan Mahkamah Agung, Sri Mulyani: BPJS Kesehatan tekor hingga Rp 13 triliun.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung (MA) telah menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuti Darah (KPCDI).
Pihak KPCDI merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.
Dikutip TribunPalu.com dari Tribunnews.com, juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
• MA Putuskan Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Suntikan Dana Rp 13,5 Triliun dari Kemenkeu Ditarik?
Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Soal batalnya aturan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal dibatalkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh MA.
Perpres tersebut berisi tentang aturan kenaikan iuran yang harus dibayarkan masyarakat ke asuransi kesehatan pelat merah itu.
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Iuran Kelas III Kembali ke Rp 25 Ribu
Seperti dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani memberikan tanggapannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
"Ya ini kan keputusannya memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS begitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara luas.
Namun dari sisi keuangan, asuransi ini justru merugi.
"Sampai dengan, saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun, dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun," ujarnya.
Melihat situasi ini, Sri Mulyani pun akan mengkaji kembali.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti review-ah ya," lanjut Sri Mulyani.
• Ada WNI yang Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
(TribunPalu.com/Kompas.com)