Polri Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman Beri Peringatan: Harus Hati-hati, Bisa Tuai Polemik

Terkait tindakan Polri yang menjual masker sitaan dari tersangka kasus penimbunan masker, Ombudsman RI pun memberikan peringatan.

Editor: Imam Saputro
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih. 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah merebaknya wabah virus corona COVID-19, masyarakat terus melakukan upaya antisipasi.

Salah satunya adalah dengan mengenakan masker.

Namun, hal ini malah menyebabkan penimbunan sekaligus langka dan semakin mahalnya masker di pasaran.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak kepolisian menjual masker hasil sitaan.

Dikutip dari laman Kompas.com, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker sitaan milik tersangka kasus penimbunan masker.

Polisi pun menjual masker dengan harga normal.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, tindakan ini merupakan sebuah diskresi dan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 yakni kami akan melakukan sesuatu yang mungkin agak melanggar, tapi demi kepentingan umum masyarakat yang lebih besar," ujar Budhi di kantornya, Kamis (5/3/2020).

Terkait tindakan Polri yang menjual masker sitaan, Ombudsman RI pun memberikan peringatan.

Ombudsman RI mengingatkan Polri harus berhati-hati dalam menjual masker hasil sitaan dari penimbun.

Sebagaimana ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV pada Senin (9/3/2020), anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, menyebut penjualan masker hasil sitaan dikhawatirkan dapat menuai polemik.

Masker sitaan seharusnya juga menjadi barang bukti kasus penimbunan masker.

"Jangan jual barang yang disita, kecuali atas persetujuan dari yang memiliki, dari yang disita itu, dari tersangka, saya sendiri belum tahu sudah berstatus tersangka atau belum," kata Ahmad.

Ahmad pun menjelaskan secara singkat alasan mengapa polisi harus berhati-hati soal penjualan masker sitaan.

"Karena kalau belum ada putusan pengadilan, bahaya betul. Obstruction of justice. Jadi hati-hati," pungkas Ahmad di akhir tayangan berita Kompas TV.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Pernah Alami Kanker Tanpa Rasakan Gejala Tertentu, Vidi Aldiano Ingatkan Pentingnya Check-up

TKW Asal Blitar Kisahkan Pernikahannya dengan Pria Swiss, Terungkap Alasan Sang Suami Jatuh Cinta

BCL Ulang Tahun pada Tanggal 22 Maret, Vidi Aldiano Ungkap Tak Ada Perayaan untuk Tahun Ini

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved