Polri Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman Beri Peringatan: Harus Hati-hati, Bisa Tuai Polemik
Terkait tindakan Polri yang menjual masker sitaan dari tersangka kasus penimbunan masker, Ombudsman RI pun memberikan peringatan.
Sementara itu melalui tayangan berita yang sama, operasi pasar masker murah masih berlangsung di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
Dalam pantauan, tidak terlihat antrean panjang calon pembeli.
PD. Pasar Jaya masih menyelenggarakan operasi pasar masker murah.
Harga yang ditawarkan 2.500 rupiah per lembar, dengan kuota pembeli yang ditambah menjadi 500 orang per hari.
Penambahan kuota ini pun membuat antrean tak terlalu padat.
Berbeda dengan sebelumnya, pembeli mengaku tak kesulitan mendapatkan masker murah.
Para pembeli mengaku diuntungkan dengan adanya penjualan masker murah ini, karena harganya sudah jauh berbeda dengan masker di luar.
Simak video selengkapnya berikut ini:
• Keseharian Remaja yang Bunuh Bocah 6 Tahun Diungkap Tetangga: Suka Mengurung Diri di Lantai 2
• Kemenkes: Tak Ada Jaminan Pasien yang Sembuh Tidak Bisa Kembali Tertular Virus Corona
• Tanggapi Cacat Omnibus Law, Rocky Gerung: RUU Cipta Kerja Memang Mencelakakan Buruh
Apa kata Mahfud MD soal Polri yang menjual masker hasil sitaan?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun angkat bicara soal polisi yang menjual masker hasil sitaan dari tersangka penimbunan masker.
Diwartakan Kompas.com, Mahfud MD mengatakan, polisi yang menjual masker hasil sitaan bisa mengembalikan uang hasil penjualannya kepada negara.
Menurut Mahfud, tindakan polisi menjual masker hasil sitaan itu diperbolehkan.
"Asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Mahfud menilai polisi yang menjual masker hasil sitaan tidak melanggar hukum.
Hanya saja, harus dilihat dulu latar belakang tindakan polisi saat melakukan penjualan tersebut.