Polri Jual Masker Hasil Sitaan, Ombudsman Beri Peringatan: Harus Hati-hati, Bisa Tuai Polemik
Terkait tindakan Polri yang menjual masker sitaan dari tersangka kasus penimbunan masker, Ombudsman RI pun memberikan peringatan.
Editor:
Imam Saputro
"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Dia menjelaskan, tindakan polisi menjual barang yang disita harus dilihat motifnya.
Sebab jika dikatakan pidana menurut dia harus dilihat dari dua sisi.
"Pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual. Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja, " lanjut Mahfud.
Dia menambahkan, yang terpenting penjualan itu bisa dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang membutuhkan bisa dilayani.
(TribunPalu.com, Kompas TV, Kompas.com)
Berita Terkait