Virus Corona di Indonesia
Rincian Kasus Virus Corona di Indonesia: Tercatat Ada 134 Kasus yang Tersebar di 8 Provinsi
Disampaikan bahwa per Senin (16/3/2020) ini ditemukan adanya 17 pasein baru di Indonesia yang menambah jumlah kasus ke angka 134.
Sejumlah daerah pun diketahui mulai memberlakukan aturan untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan.
Satu di antaranya ialah dengan meminta para murid untuk belajar di rumah.
• Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Belum Berencana Lakukan Lockdown di Indonesia
• Wapres Maruf Amin Minta Para Dai Ikut Tenangkan Masyarakat Terkait Wabah Virus Corona
• Bertemu hingga Cipaki Cipiki dengan Menhub Budi, Bupati Luwu Pastikan Dirinya Tak Terpapar Corona
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan 'lockdown' atau karantina massal seperti yang telah diterapkan sejumlah negara.
Presiden ketujuh Republik Indonesia itu menyebut jika pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan 'lockdown.'
Menurutnya, apa yang menjadi perhatian saat ini ialah melakukan upaya untuk mengurangi mobilitas atau pergerakan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

"Sekarang ini yang paling penting, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran COVID-19," tegasnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Kebijakan (lockdown) ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah," ujarnya sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
Dalam rangka menghindari terjadinya kerumunan, Jokowi menyampaikan bahwa aturan untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah perlu untuk terus digencarkan.
Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan, termasuk di antaranya ialah urusan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, dan transportasi publik.
Di samping itu, Jokowi juga meminta agar setiap kebijakan besar yang dikeluarkan di tingkat daerah harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.
Pembahasan terkait kebijakan mengenai virus corona atau COVID-19 itu dapat dilakukan dengan kementerian terkait ataupun Satgas COVID-19 yang telah dibentuk.
Simak selengkapnya berikut ini
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)