Virus Corona di Indonesia

Rincian Kasus Virus Corona di Indonesia: Tercatat Ada 134 Kasus yang Tersebar di 8 Provinsi

Disampaikan bahwa per Senin (16/3/2020) ini ditemukan adanya 17 pasein baru di Indonesia yang menambah jumlah kasus ke angka 134.

Shutterstock
Virus Corona 

TRIBUNPALU.COM - Virus corona yang mewabah di awal tahun 2020 ini telah menyebar ke lebih dari 150 negara di dunia.

Satu di antaranya ialah Indonesia.

Hingga kini, tercatat ada 134 kasus virus corona yang ditemukan.

Hal tersebut berdasarkan laporan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto.

Disampaikan bahwa per Senin (16/3/2020) ini ditemukan adanya 17 pasein baru yang menambah jumlah kasus ke angka 134.

"Saya akan update lagi spesimen yang kita terima kemarin sore hingga siang tadi, ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirm positif yang baru," ujarnya.

Update Virus Corona di Indonesia: Bertambah 17 Pasien Baru, Tercatat Ada 134 Kasus di Indonesia

Menkes Terawan Berikan Hadiah Ramuan Jamu kepada Pasien Virus Corona yang Sembuh

Menkes Terawan Berikan Gelar Duta Imunitas Corona untuk 188 ABK World Dream

Temuan tersebut berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.

Berikut adalah rinciannya:

- Jawa Barat: 1 kasus

- Jawa Tengah: 1 kasus

- Banten: 1 kasus

- DKI Jakarta: 14 kasus

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, saat ini setidaknya 8 provinsi di Indonesia yang telah terjangkit virus corona.

8 provinsi tersebut ialah sebagai berikut:

- DKI Jakarta

- Jawa Barat

- Jawa Tengah

- Kalimantan Barat

- Sulawesi Utara

- Bali

- Banten

- DI Yogyakarta

Sementara itu, hingga kini setidaknya ada 1.230 orang di Indonesia yang telah menjalani pemeriksaan virus corona.

Dari jumlah tersebut, 134 orang dinyatakan positif, 1.083 negatif, dan 13 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Di antara sejumlah kasus yang telah dilaporkan tersebut, 8 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Di sisi lain, Indonesia telah melaporkan adanya 5 orang yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus tersebut.

Pemerintah tegaskan belum ada rencana pemberlakukan 'lockdown'

Presiden Joko Widodo secara tegas mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan 'lockdown' di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers presiden pada Senin (16/3/2020) di Istana Bogor, Jawa Barat.

Seperti yang diketahui, dalam beberapa waktu belakangan terjadi penambahan angka kasus virus corona di negara ini.

Sejumlah daerah pun diketahui mulai memberlakukan aturan untuk meminimalisasi terjadinya kerumunan.

Satu di antaranya ialah dengan meminta para murid untuk belajar di rumah.

Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Belum Berencana Lakukan Lockdown di Indonesia

Wapres Maruf Amin Minta Para Dai Ikut Tenangkan Masyarakat Terkait Wabah Virus Corona

Bertemu hingga Cipaki Cipiki dengan Menhub Budi, Bupati Luwu Pastikan Dirinya Tak Terpapar Corona

Meski begitu, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan 'lockdown' atau karantina massal seperti yang telah diterapkan sejumlah negara.

Presiden ketujuh Republik Indonesia itu menyebut jika pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan 'lockdown.'

Menurutnya, apa yang menjadi perhatian saat ini ialah melakukan upaya untuk mengurangi mobilitas atau pergerakan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Jokowi tegaskan belum ada rencana untuk lakukan 'lockdown' terkait wabah virus corona di Indonesia
Jokowi tegaskan belum ada rencana untuk lakukan 'lockdown' terkait wabah virus corona di Indonesia (Youtube Sekretariat Presiden)

"Sekarang ini yang paling penting, yang perlu dilakukan adalah bagaimana kita mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran COVID-19," tegasnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Kebijakan (lockdown) ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah," ujarnya sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

Dalam rangka menghindari terjadinya kerumunan, Jokowi menyampaikan bahwa aturan untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah perlu untuk terus digencarkan.

Di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dijalankan, termasuk di antaranya ialah urusan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, dan transportasi publik.

Di samping itu, Jokowi juga meminta agar setiap kebijakan besar yang dikeluarkan di tingkat daerah harus dibahas terlebih dahulu dengan pemerintah pusat.

Pembahasan terkait kebijakan mengenai virus corona atau COVID-19 itu dapat dilakukan dengan kementerian terkait ataupun Satgas COVID-19 yang telah dibentuk.

Simak selengkapnya berikut ini

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved