Virus Corona di Indonesia
Cegah Penyebaran Virus Corona, KPU Wacanakan Penundaan Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 pada Sabtu (21/3/2020).
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) 2020 pada Sabtu (21/3/2020).
Kebijakan ini ditempuh untuk mengantisipasi dampak semakin meluasnya penularan Covid-19.
"Kami akan keluarkan kebijakan tersebut hari ini, " ujar Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Sabtu siang.
Dia melanjutkan ada tiga pertimbangan KPU dalam mengambil kebijakan ini.
"Pertama, persebaran Covid-19 merata dan semakin masif. Kedua, tahapan penyelenggaraan pilkada dalam waktu dekat sangat berpotensi terjadi kontak fisik. Keputusan pemerintah pusat (BNPB) dan pemda, " tegas Viryan.
• Diminta Isolasi Mandiri, Seorang Ibu di Solo Justru Rewang di Tempat Tetangga hingga Pergi ke Pasar
• Singapura Umumkan 2 Kasus Kematian Pertama Akibat Corona, 1 WNI
Saat ditanya lebih lanjut sampai kapan penundaan Pilkada 2020 dilakukan, Viryan belum mau memberikan keterangan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 dijadwalkan akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 dijadwalkan jatuh pada 23 September mendatang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masa kampanye pilkada tahun ini dijadwalkan mulai 11 Juli dan berakhir pada 19 September mendatang.
Diberitakan, hingga Jumat (20/3/2020), jumlah pasien yang positif Covid-19 di Indonesia tercatat sebanyak 369 orang.
Adapun penularan virus corona tersebut kini sudah terjadi di 17 provinsi.
Dari 369 pasien tersebut, ada 32 pasien yang meninggal dunia dan 17 pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Penularan Covid-19, KPU Segera Umumkan Penundaan Pilkada 2020",
