Sulteng Hari Ini

Masih Nol Pasien Positif Corona, Pemprov Sulawesi Tengah: Perbatasan Hanya Dibuka 16 Jam per Hari

Masih nol kasus pasien positif virus corona, Pemprov Sulawesi Tengah lakukan kebijakan buka tutup jalur, perbatasan hanya dibuka 16 jam per hari.

Editor: Imam Saputro
TribunPalu.com/Muhakir Tamrin
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, saat menghadiri HUT TNI ke-74 di Palu, Sabtu (5/19/2019) siang - Masih nol kasus pasien positif virus corona, Pemprov Sulawesi Tengah lakukan kebijakan buka tutup jalur, perbatasan hanya dibuka 16 jam per hari. 

Di luar waktu tersebut, maka jalan akan ditutup.

Untuk menghindari penumpukan kendaraan, pengguna jalan bisa menyesuaikan perjalanan dengan jadwal tersebut.

Jadwal ini juga telah dipasang di titik-titik perbatasan.

”Kebijakan ini diambil semata-mata sebagai salah satu upaya untuk mengurangi penyebaran Covid-19 agar bisa meminimalkan jatuhya korban akibat terpapar virus tersebut,” kata Longki Djanggola dalam surat yang diterima Kompas di Palu, Sulteng, Rabu (25/3/2020).

Gubernur Sulteng H Longki Djanggola
Gubernur Sulteng H Longki Djanggola (TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin)

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Sulteng Adiman menyatakan, pembatasan lalu lintas bertujuan agar pengawasan petugas di lapangan berjalan efektif.

Petugas perhubungan bersama tenaga kesehatan akan mengecek kesehatan pengendara dan penumpang, minimal mengukur suhu tubuh mereka.

Mereka yang punya riwayat perjalanan dari tempat yang terpapar Covid-19 dicatat untuk dipantau.

Peningkatan level kewaspadaan selama ini dijalankan di bandara, pelabuhan, dan terminal.

Petugas disiagakan untuk mengecek kesehatan para penumpang dengan pengukuran suhu tubuh dan pengisian formulir riwayat perjalanan agar bisa dipantau.

Level kewaspadaan itu kemudian diperluas di perbatasan.

Surat keputusan tersebut merupakan kebijakan keempat Pemerintah Provinsi Sulteng setelah tiga putusan sebelumnya diterbitkan dalam kurang dari dua minggu terakhir.

Kunjungan ke Sulteng, AHY Beri Dukungan untuk Kader Partai Demokrat yang Maju Pilkada 2020

Kebijakan pertama yang dikeluarkan adalah pengaturan kegiatan yang menghimpun dan melibatkan banyak orang.

Putusan berikutnya mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dari rumah, terutama untuk mereka yang berumur 50 tahun dan lebih serta yang memiliki penyakit.

Putusan satu lagi adalah pembentukan gugus tugas penanganan Covid-19 yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakarate.

Sejauh ini, dari 17 pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat di lima rumah sakit di Sulteng, belum ada yang dilaporkan berstatus positif Covid-19.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved