Nekat Berkerumun saat Darurat Corona? Bisa Dipidana! Ini Daftar Pasalnya; Ada Denda hingga Rp1 Juta

Masih berani nekat berkerumun saat situasi darurat corona? Hati-hati bisa dipidana! Ini daftar pasalnya, ada hukuman kurungan hingga denda Rp1 juta.

Editor: Imam Saputro
Kompas/Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany.
Aparat keamanan membubarkan massa yang berkerumun di pusat perdagangan tekstil Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2019) pagi. Masih berani nekat berkerumun saat situasi darurat corona? Hati-hati bisa dipidana! Ini daftar pasalnya, ada hukuman kurungan hingga denda Rp1 juta. 

Pasal 214 ayat 1 KUHP: Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

BREAKING NEWS - Tambah 105 Kasus, hingga Kini Total Pasien Virus Corona Capai 790 Orang

Pasal 218 KUHP: Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Daftar Wilayah Sebaran Corona di Indonesia Hari Ini: Di 4 Wilayah Ada Lonjakan Kasus Hingga Puluhan

Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, paasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

 
Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved