Nekat Berkerumun saat Darurat Corona? Bisa Dipidana! Ini Daftar Pasalnya; Ada Denda hingga Rp1 Juta
Masih berani nekat berkerumun saat situasi darurat corona? Hati-hati bisa dipidana! Ini daftar pasalnya, ada hukuman kurungan hingga denda Rp1 juta.
TRIBUNPALU.COM - Penerapan social distancing di tengah situasi darurat corona di Indonesia rupanya tak main-main dilaksanakan.
Sebab, polisi akan menjerat siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini.
Polisi akan menindak warga yang bandel dan bahkan menjeratnya dengan pasal berlapis jika tak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan.
Hal itu juga berlaku bagi mereka yang justru berani melawan petugas yang tengah membubarkan mereka.

Tindakan tegas ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Menurutnya, polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat terjadinya masa wabah pandemi global ini.
"Penegakan hukum itu nanti paling terakhir. Kami enggak mau langsung bilang penegakan hukum, Pokoknya kami mengimbau terus," kaya Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
• Warga yang Ngeyel Berkerumun di Tengah Wabah Virus Corona Bakal Dijerat Pasal Berlapis
Ia menjelaskan, warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
"Tetapi memang betul, bisa saja kami kenakan aturan perundang-undangan, tetapi itu paling terakhir. Apa sepertinya? Contoh Pasal 212m 216, 218 KUHP, itu ada aturannya," ungkap Yusri Yunus.
Sementara, sumber dari Divisi Humas Polri berikut ancaman pidana bagi oknum yang membandel.
Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.
Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.
• Polisi Kesulitan Minta Warga untuk Tidak Berkerumun di Tengah Wabah Corona: Ada yang Malah Tertawa
Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan
Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP)
Pasal 212 KUHP: Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
• Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei, Kemenhub Berencana Meniadakan Program Mudik Gratis 2020
Pasal 214 ayat 1 KUHP: Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
• BREAKING NEWS - Tambah 105 Kasus, hingga Kini Total Pasien Virus Corona Capai 790 Orang
Pasal 218 KUHP: Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
• Daftar Wilayah Sebaran Corona di Indonesia Hari Ini: Di 4 Wilayah Ada Lonjakan Kasus Hingga Puluhan
Dalam maklumat itu, ada lima jenis pengumpulan massa yang dapat dibubarkan.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, paasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
(TribunPalu.com/Kompas.com)