Virus Corona di Indonesia

Darurat Corona Diperpanjang hingga 29 Mei, Kemenhub Berencana Meniadakan Program Mudik Gratis 2020

Kemenhub berencana akan meniadakan program Mudik 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei.

TribunPalu.com/Haqir Muhakir
ILUSTRASI - Petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan melakukan pemeriksaan pada penumpang pesawat yang tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Senin (27/1/2020) siang. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan meniadakan program Mudik 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.

"Kalau program mudik gratis itu di diskusi kita sih potensi ditiadakan. Jadi enggak ada sama sekali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik karena masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi.

"Kalau misalnya ini ditiadakan, artinya kan masyarakat pasti menghindari penggunaan angkutan umum, kan. Nanti akan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Pihaknya hingga kini masih terus mempertimbangkan kebijakan yang tepat terkait mudik Lebaran 2020.

Hal itu termasuk untuk mengikuti program pemerintah menekan penyebaran virus corona.

Pemilik Golongan Darah A Disebut Lebih Rentan Terinfeksi Virus Corona, Begini Penjelasannya

Aktris Pengisi Suara Frozen 2, Rachel Matthews Umumkan Terjangkit Virus Corona

Positif Corona saat Pergi ke Italia Bersama Wanita Lain, Pria Ini Takut Perselingkuhannya Terbongkar

"Ini yang mohon dipertimbangkan karena bicara untuk ini, bukan bicara menyangkut masalah penyebaran saja, tapi apakah kita bisa menahan terkait masalah yang orang tidak mudik," tambahnya.

Diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.

Sedangkan persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.

Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Amerika Serikat Mulai Uji Coba Pertama Vaksin Virus Corona, Kapan Bisa Digunakan?

Di Tengah Wabah Corona, Gatot Nurmantyo Ajak Kaum Muslim Jaga Salat Berjamaah dan Makmurkan Masjid

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.

Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Darurat Corona Diperpanjang, Program Mudik Gratis 2020 Berpotensi Ditiadakan",
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved