MUI Keluarkan Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Pasien Covid-19, Berikut Isinya
MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 18 tahun 2020 tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19
Editor:
Imam Saputro
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)
Berita Terkait