MUI Keluarkan Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Pasien Covid-19, Berikut Isinya

MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 18 tahun 2020 tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19

Editor: Imam Saputro
net
Ilustrasi jenazah 

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  •  Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  •  Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved