Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lockdown tapi Karantina Wilayah Cegah Corona, Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com, Minggu (29/3/2020)
TRIBUNPALU. COM - Sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Sebut saja diantaranya Pemerintah Kota Semarang dan Kota Tegal.
Sebagian pihak memaknai penutupan akses keluar masuk wilayah ini sebagai lockdown lokal.
Namun, pemerintah pusat menegaskan hingga saat ini tidak ada Pemda manapun yang menerapkan lockdown.
Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil.
Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.
Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.
Terkait karantina wilayah ini, Menteri Koodirnator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah.
"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.
Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.
"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.
Diklaim tak sama dengan lockdown, apa pengertian Karantina Wilayah?
Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com, Minggu (29/3/2020):