Mahfud MD Sebut Lockdown Tak Tepat Diterapkan di Indonesia: di Berbagai Negara Berdampak Mengerikan

Menko Polhukam beberkan dampak buruk lockdown yang terjadi di suatu negara.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. 

TRIBUNPALU.COM - Virus corona Covid-19 saat ini tengah menjadi momok bagi seluruh masyarakat di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Saat ini pemerintah Indonesia tengah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Bahkan sejumlah pihak rupanya banyak yang mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan lockdown.

Namun rupanya hingga saat ini kebijakan Lockdown belum diambil secara resmi oleh pemerintah, Senin (30/3/2020).

Banyak pertimbangan yang tengah dirapatkan oleh pemerintah terkait kebijakan lockdown di tengah pandemi Virus Corona.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan contoh kengerian yang terjadi di sejumlah negara akibat kebijakan lockdown.

Diketahui, sejumlah negara mengambil kebijakan lockdown untuk mengurangi persebaran Virus Corona.

Namun, menurut Mahfud MD kebijakan lockdown untuk menangani Virus Corona tak tepat jika dilakukan di Indonesia.

Cegah Penyebaran Covid-19, 5 Daerah di Indonesia sudah Berlakukan Local Lockdown

Jika Karantina Wilayah Diterapkan, Mahfud MD Ingin Mencontoh Lockdown di Belanda

Melalui tayangan YouTube Talk Show tvOne, Sabtu (28/3/2020), Mahfud MD mulanya mengungkap kewenangan setiap daerah untuk membuat kebijakan penanganan Virus Corona.

"Sekarang kan daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri ya, sudah boleh berdasarkan kewenangannya sekarang gubernur itu adalah kepala gugus tugas percepatan penanggulangan Corona," kata Mahfud. 

"Itu semua kepala daerah begitu (tugasnya)."

Meksipun diberikan kewenangan, setiap kepala daerah memerlukan izin pemerintah pusat untuk melakukan lockdown.

Karena itu, Mahfud MD menyebut semua daerah belum disarankan melakukan lockdown meski jumlah korban Virus Corona semakin bertambah.

"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin pemerintah pusat," ujar Mahfud.

"Itu ketentuannya, diatur dalam Pasal 60 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018."

Namun, menurutnya kini banyak daerah yang sudah mulai giat melakukan pencegahan persebaran Virus Corona.

Menurut Mahfud, pemerintah pusat selalu memantau perkembangan pencagahan Virus Corona dengan menjalin komunikasi intensif dengan kepala daerah.

"Jadi kita harus mengaturnya, dan menurut saya daerah-daerah sekarang sudah mulai giat kok," kata Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved