Selasa, 21 April 2026

Virus Corona

BREAKING NEWS: Total 1.528 Kasus Virus Corona di Indonesia per Selasa (31/3/2020)

Pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan jumlah kasus virus corona di Indonesia.

Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Keterangan pers Jubir pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto pada Selasa (31/3/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah kembali mengumumkan adanya penambahan jumlah kasus virus corona di Indonesia.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto menyampaikan bahwa per Selasa (31/3/2020) ini tercatat adanya 114 kasus baru.

Jumlah ini menambah total kasus menjadi 1.528 kasus.

Sementara, jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh ialah sebanyak 81 orang.

Di sisi lain, per Selasa ini dilaporkan bahwa total pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal ialah sebanyak 136 jiwa.

Selengkapnya simak berikut ini.

Jokowi Gratiskan Listrik saat Coronaselama 3 Bulan

Mewabahnya virus corona atau Covid-19 membawa berbagai dampak bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama untuk kalangan menengah ke bawah.

Saat ini Pemerintah Indonesia tengah memutuskan berbagai kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah mewabahnya virus corona.

Presiden Joko Widdodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

Virus Corona Mewabah, Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Terkendala Cuaca Buruk, Pembangunan Fasilitas Penanganan COVID-19 di Pulau Galang Mundur

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Kebijakan OJK soal Pelonggaran Kredit

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved