Fatwa Muhammadiyah Jika Corona Belum Reda saat Ramadhan, Salat Tarawih di Rumah, Tiadakan Salat Id
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Virus corona atau Covid-19 semakin mewabah di Indonesia.
Kondisi ini membuat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah beromor 02/EDR/I.0/E/2020 itu berisi tentang bagaimana pelaksanaan puasa Ramadan, salat tarawih dan salat Idul Fitri dalam keadaan wabah Covid-19.
Selain itu salat wajib dan tarawih dianjurkan untuk dilakukan di rumah.
• Belajar di Rumah karena Corona, Sekolah di Denpasar ini Kemalingan Barang Kisaran Rp 18 Juta!
• Anggota DPRD Ini Marah saat Dilarang Polisi Salatkan Jenazah PDP Corona: Virus Corona Saya Telan
Sedangkan salat Idul Fitri ditiadakan jika wabah Covid-19 ini belum berakhir.
Berikut isi edaran tersebut dilansir dari Instagram resmi PP Muhammadiyah @lensamu pada Selasa (31/3/2020).
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
Shalat tarawih dilakukan di rumah masing-masing, dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadhan lainnya (ceramah-ceramah, tadarus berjemaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya).
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
Puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat (menggantinya diluar bulan Ramadhan)
Untuk menjaga kekebalan tubuh puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat (menggantinya diluar bulan Ramadhan).
Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:
Shalat Idul Fitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawak takbir, halalbihalal, dan sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemkot Surabaya Perketat 19 jalan Akses Masuk Kota

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti fatwa yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Senin (16/3/2020).