Jika Ada yang Korupsi Dana Penanggulangan Corona, KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati
KPK kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana anggaran penanganan wabah coronavirus disease 2019.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah berencana mengucurkan dana stimulus sebesar Rp405,1 triliun pada APBN Tahun 2020 dalam rangka penanganan penyebaran virus corona di Indonesia.
Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan adanya ancaman hukuman mati bagi penyeleweng dana anggaran penanganan wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini ancaman hukumannya adalah pidana mati," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/4/2020).
• Pocong Jaga Desa saat Lockdown Jadi Berita Viral di Korea, Nama Baru sang Hantu Tuai Sorotan
• Sejumlah Negara Eropa Menolak Pakai Masker Buatan China, Ini Alasan di Balik Penolakannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dana Rp405,1 triliun akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun, serta pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp150 triliun.
Ali memastikan KPK bakal mengawasi pengelolaan anggaran tersebut.
• Kebijakan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Rocky Gerung: Pemerintah Pelit Keluarkan Uang
KPK saat ini, katanya, terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terjadinya praktik rasuah dalam pengelolaan anggaran untuk penanggulangan virus corona.
"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ancam Tuntut Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Penanggulangan Corona