Kebijakan Darurat Sipil untuk Cegah Corona, Rocky Gerung: Pemerintah Pelit Keluarkan Uang

Rocky Gerung kembali memberikan sentilan kepada Presiden Joko Widodo terkait dengan kebijakan menerapkan darurat sipil untuk penanganan corona.

Editor: Imam Saputro
Instagram
Kolase Foto Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo 

"Menyelamatkan nyawa artinya lockdown udah, konsekuensnya keluarin APBD, APBN, tapi pemerintah pelit kan , makannya dia pindahin aja ke daerah itu artinya dia nggak punya beban, " imbuhnya. 

Lantas Rocky Gerung menyimpulkan bahwa kebijakan darurat sipil ini sengaja diambil lantaran pemerintah tidak ingin membiayai kebutuhan logistik masyarakat selama tiga bulan.

"Tapi kalau pemerintah yang bilang darurat sipil artinya mau menghindari tugas dia untuk membiayai kebutuhan ekonomi logistik masyarakat selama tiga bulan."

"Karena nggak ada kewajiban pemerintah untuk membiayai kalau keadaan darurat sipil , logika dibelaka itu adalah pemerintah pelit untuk mengeluarkan uangnya," pungkasnya.

Miris Ada Warga yang Tolak Jenazah Covid-19, Ganjar: Jangan Tambah Perasaan Sakit Keluarganya

Dinilai perlu oleh Jokowi, lalu apa sebenarnya kebijakan darurat sipil?

Keadaan darurat sipil ternyata diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang Undang No.74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Peraturan tersebut mengatur tentang keadaan bahaya suatu wilayah.

Darurat sipil merupakan keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang di seluruh atau sebagian wilayah NKRI.

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa keadaan darurat sipil berlaku apabila keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terncam oleh pemberontak, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

Berikut ini bunyi Pasal 1:

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila :

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Ahli Membuat 3 Skenario Ini untuk Memperkirakan Waktu Berakhirnya Pendemi Corona di Indonesia

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa penguasa tertinggi keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi selaku penguasa darurat sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved