Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Berlakukan Darurat Sipil Kecuali Situasi Memburuk
Mahfud MD mengatakan pemerintah Indonesia tak berencana menerapkan status darurat sipil terkait penanganan virus corona atau Covid-19
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah Indonesia tak berencana menerapkan status darurat sipil terkait penanganan virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19. Ketentuan untuk darurat sipil itu ada UU-nya sendiri, yang berlaku sejak tahun 1959, yaitu dengan UU nomor 23, Perppu tahun 1959," ujar Mahfud, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020).
"Peraturan itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan, kalau keadaan ini menghendaki Darurat Sipil baru itu diberlakukan," imbuhnya.
Mahfud mengatakan status darurat sipil bisa saja diterapkan, namun dengan ketentuan dimana keadaan semakin memburuk.
Untuk saat ini sendiri, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut status darurat sipil masih belum diperlukan untuk menghadapi wabah virus corona.
"Sekarang itu tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19. Kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu. Baru nanti itu dihidupkan atau digunakan, karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang," ujarnya.