Mahfud MD: Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk
Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (1/4/2020).
Mahfud MD mengungkapkan, hingga saat ini belum ada rencana untuk memberlakukan darurat sipil.
Darurat sipil ada di dalam undang-undang yang sudah ada sejak 1959.
Yakni dijelaskan di dalam Undang-Undang nomor 23 Perppu Tahun 1959.
"Pemerintah sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteksi Covid-19," terang Mahfud MD.
"Ketentuan tentang darurat sipil itu ada undang-undangnya sendiri yang berlaku sejak tahun 1959."
"Yaitu undang-undang nomor 23 Perppu tahun 59," tambahnya.

Di dalam undang-undang itu dijelaskan negara bisa saja menerapkan darurat sipil pada keadaan tertentu.
Namun memang Mahfud MD mengatakan, tidak akan diberlakukan dalam situasi saat ini.
Darurat sipil akan dipilih apabila memang keadaan telah mendesak untuk digunakan.
Akan tetapi Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan darurat sipil digunakan dalam atasi corona.
Kecuali apabila kondisi yang disebabkan oleh virus corona menjadi sangat buruk di Indonesia.
"Di situ dinyatakan negara bisa menyatakan dalam status darurat sipil," jelas Mahfud MD.
"Dan itu sudah ada, tidak diberlakukan sekarang."