Muncul Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Corona, Dokter Tegaskan Virus Tidak Menyebar dalam Tanah

Tapi kan sudah meninggal, artinya sel tubuh manusia itu sudah mati. Jadi virus ini tidak bisa bertahan lama, di tubuh yang mati," katanya menekankan

Editor: Imam Saputro
net
Ilustrasi jenazah 

TRIBUNPALU.COM - Dokter Kepala Poliklinik Kompas Gramedia, Hardja Widjaja menguraikan sejumlah hal penting terkait penularan virus corona baru (Covid-19), khususnya lewat perantara jenazah.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Tanya Jawab Covid-19 Sapa Indonesia Pagi edisi Kamis 2 April 2020, hari ini.

Pertama Hardja menyampaikan, Covid-19 tidak memiliki perbedaan dengan virus-virus lainnya yang membutuhkan inang untuk hidup.

"Virus ini (Covid-19) sifatnya seperti banyak yang sudah dibahas ya, bahwa virus ini harus ada inangnya atau ada hostnya berupa individu yang hidup."

"Dalam hal ini hostnya manusia hidup, sel yang hidup," kata Hardja dikutip dari channel YouTube KompasTV, Kamis (2/4/2020).

Hardja melanjutkan pembahasannya, terdapat sejumlah kondisi yang mempengaruhi lama atau tidaknya virus corona ini untuk bertahan.

Misalnya dalam keadaan udara terbuka dan terkena sinar matahari, virus tersebut bisa mati dalam waktu sekitar satu jam.

"Kalau di udara tertutup bisa beberapa jam," ucapnya.

Kemudian, Hardja menjelaskan kondisi virus di dalam jenazah.

"Sekarang kalau ada jenazah, meninggal karena Covid. Dia sebagai inang karena ada virus dalam tubuhnya."

"Tapi kan sudah meninggal, artinya sel tubuh manusia itu sudah mati. Jadi virus ini tidak bisa bertahan lama, di tubuh yang mati," katanya menekankan.

Dokter Kepala Poliklinik Kompas Gramedia, Hardja Widjaja
Dokter Kepala Poliklinik Kompas Gramedia, Hardja Widjaja (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Oleh karena itu, di fase-fase awal pasien positif Corona yang meninggal perlu menerapkan Draft Prosedur Tetap (Protap) khusus.

Sehingga penularan virus lewat jenazah bisa dihindarkan.

"Kalau baru meninggal virus masih ada dan hidup. Dia bisa hidup di benda mati di beberapa jam."

"Artinya, petugas yang membereskan jenazahnya harus menggunakan Protap pasien Covid. Misalnya dengan APD lengkap, dibungkus plastik dan berbagai prosedurnya lainnya" urai Hardja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved