Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Corona, MUI Ingatkan Masyarakat soal Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti adanya penolakan pemakaman jenazah korban positif Covid-19 di berbagai daerah

Editor: Imam Saputro
Tangkapan Layar Instagram @entebahluuul
Viral video di media sosial, ambulans di Banyumas dipaksa putar balik hingga bupati turun tangan, tenaga medis dilempari batu serta sorak sorai warga yang 'puas'. 

Sehingga penolakan jenazah korban Covid 19 tidak kembali terjadi dan ditiru oleh masyarakat-masyarakat di berbagai daerah lainnya.

Terakhir, Masduki mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan takut secara berlebihan, utamanya terhadap penguburan jenazah korban Covid 19 di lingkungannya.

"Rasa takut harus diimbangi rasionalitas pikiran kita. Itu harus di sebarkan pikiran-piikran sehat."

"Bahwa conona itu adalah sebuah wabah yang bisa diatasi, tidak perlu dikhawatirkan berlebihan," tutupnya.

GedungMajelis Ulama Indonesia, Jl. Proklamasi No.51, RT.11/RW.2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14270 (Google Maps)
GedungMajelis Ulama Indonesia, Jl. Proklamasi No.51, RT.11/RW.2, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14270 (Google Maps) (Google Maps)

Berikut fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Hana'iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19:

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (Alat Pelindung Diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Ketentuan Khusus

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved