Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Corona, MUI Ingatkan Masyarakat soal Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti adanya penolakan pemakaman jenazah korban positif Covid-19 di berbagai daerah

Editor: Imam Saputro
Tangkapan Layar Instagram @entebahluuul
Viral video di media sosial, ambulans di Banyumas dipaksa putar balik hingga bupati turun tangan, tenaga medis dilempari batu serta sorak sorai warga yang 'puas'. 

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

3. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Lihat fatwa lebih lanjut di sini

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved