PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ini Sejumlah Sektor yang Masih Tetap Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). Anies Baswedan memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).
Bedanya, PSBB punya aturan hukum mengikat. Sehingga mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Jadi yang akan kita lakukan utamanya adalah pada komponen penegakkan. Karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat. Jadi kita berharap pembatasan nantinya ditaati," pungkas Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sejumlah Sektor Pekerjaan Yang Tetap Bisa Beroperasi Selama PSBB di Jakarta
Berita Terkait