Panduan Lengkap Cara Daftar Kartu Pra Kerja, Bisa Dapat Bantuan Uang Hingga Rp 3,5 Juta

Melalui Kartu Pra Kerja, nantinya para pemilik kartu akan mendapatkan bantuan atau insentif untuk pelatihan kerja.

Editor: Imam Saputro
prakerja.kemnaker.go.id via Kompas.com
ILUSTRASI kartu prakerja. 

2. Para pemilik kartu Pra Kerja juga akan mendapatkan sertifikat peatihan secara online maupun offline.

3. Yang terakhir, pastinya para pemilik kartu Pra Kerja akan mendapatkan dana insentif dari pemerintah.

Jumpa pers peluncuran Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3/2020).
Jumpa pers peluncuran Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3/2020). (Youtube Kemenko Perekonomian)

Namun untuk memiliki kartu Pra Kerja ini, terdapat beberapa syarat yang harus diikuti, sebagai berikut:

- Calon pemilik kartu Pra Kerja, hanya berasal dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal untuk mendaftar karu Pra Kerja adalah 18 tahun.

- Para penerima kartu Pra Kerja juga harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pelatihan yang disiapkan untuk mengasah kemampuan peserta kartu Pra Kerja, terdiri dari 2 metode pelatihan.

Metode yang digunakan dalam fasilitas pelatihan adalah secara online (E-Learning) maupun offline (Tatap Muka).

Para pemilik kartu Pra Kerja nantinya dapat mengguakan layanan-layanan sistem infomasi dari Ketenagakerjaan (SISNAKER).

Kartu Pra Kerja ini dimaksudkan sebagai salah satu solusi untuk mengantisipasi para pegawai yang mengalami PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, atau para pengusaha miKro yang kehilangan pasar dan omset.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, Anda harus menyiapkan 3 hal berikut ini, dikutip Tribunnews dari Instagram @Pra Kerja.go.id:

1. Pastikan koneksi atau jaringan internet stabil

2. Buat akun Kartu Pra Kerja

3. Siapkan data diri yang diperlukan

Lalu bagaimana cara memiliki atau membuat kartu Pra Kerja ?

Dilansir Pra Kerja.kemnaker.go.id, berikut ini adalah cara mendaftar dan memiliki kartu Pra Kerja:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved