Pemerintah Jamin Napi yang Bebas Karena Corona Akan Kembali Kembalikan ke LP jika Langgar Peraturan

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut."

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.COM
Ilustrasi Penjara 

"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (narapidana)," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Sementara itu, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, seorang napi berinisial RU yang baru saja dibebaskan dari program itu dipergoki warga hendak mencuri.

RU akhirnya diamankan aparat keamanan.

RU menjadi bulan-bulanan warga pada Rabu (8/4/2020) pukul 08.00 Wita di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, saat memanjat dinding rumah panggung milik warga.

"Saya lihat pas manjat dinding lewat atap kamar mandi, jadi saya berteriak panggil tetangga," kata seorang warga bernama Ahmad.

Akibat dari peristiwa ini, RU mendapatkan sejumlah luka akibat lemparan batu dan benda tumpul.

Personel kepolisian segera tiba di lokasi dan membawa RU ke Mapolsek Pammana untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya, memang benar ada kejadian dan tersangka sekarang telah kami amankan di kantor guna menjalani pemeriksaan" kata Kapolsek Pammana AKP Sayyid Qurais. (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen PAS: Napi yang Dibebaskan Bisa Dikembalikan ke Lapas jika Berulah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved