5 Fakta Kerusuhan di Lapas Tuminting Manado: Polisi Dilempari Batu, hingga Napi Takut Virus Corona

Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (11/4/2020).

Istimewa via Tribunnews.com
Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (11/4/2020). 

Petugas lapas sejatinya khawatir atas penyebaran Covid-19 sehingga melarangnya.

Namun ini disinyalir menjadi satu diantara pemicu keributan.

5. Sebanyak 20 Napi Provokator Ditangkap

Polisi menangkap sejumlah narapidana yang diduga menjadi dalang kerusuhan di lapas kelas 2A Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara.

Mengutip tayangan KompasTV pada Minggu (12/4/2020), sebanyak 20 napi lapas diamankan oleh polisi dan dibawa ke Makopolda Sulawesi Utara.

Hasil penyelidikan sementara mengatakan 20 narapidana diduga memprovokasi ratusan napi lainnya untuk membuat kerusuhan di dalam lapas.

Sementara itu, sebanyak 100 narapidana lainnya dipindahkan ke sejumlah lapas yang ada di Sulawesi Utara.

Narapidana yang dipindahkan dan meminta pembebasan umumnya terkait kasus narkoba.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono, undang-undang tersebut hanya ditujukan untuk napi umum.

"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," jelas Lomaksono, mengutip Kompas.com

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kerusuhan Lapas Tuminting Manado, Napi Takut Corona hingga 20 Terduga Provokator Ditangkap

 
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved