Cek Ketentuan dan Status SK PPPK Paruh Waktu, Apakah Setara ASN?

SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi karena diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah. Artinya, sama seperti SK ASN pada umumnya.

|
Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
Ilustrasi PPPK 

TRIBUNPALU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merampungkan penetapan Nomor Induk (NI) bagi PPPK Paruh Waktu 2025

Penetapan itu sudah berakhir pada tanggal 30 September 2025 lalu.

NI ini berfungsi sebagai identitas resmi para tenaga honorer yang kini diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pegawai yang lulus seleksi diminta segera memantau status penetapan NI melalui portal daring MOLA BKN.

Platform milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menjamin proses pengecekan status berjalan cepat, akurat, dan transparan.

Ketentuan dan Status SK PPPK Paruh Waktu 

Setelah Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu 2025 diterbitkan, muncul pertanyaan di kalangan pegawai baru.

Pertanyaan itu terkait sejauh mana kedudukan SK PPPK Paruh Waktu, apakah setara dengan SK ASN umumnya?

Secara umum, SK PPPK Paruh Waktu memiliki kedudukan resmi karena diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah.

Artinya, sama seperti SK ASN pada umumnya.

Baca juga: Puskesmas Birobuli Jemput Bola Lewat Program SAPA SEHAT

SK tersebut bisa dijadikan agunan atau jaminan pinjaman bank, namun setiap bank memiliki kebijakan dan persyaratan berbeda terkait hal ini.

Karena itu, bagi PPPK yang ingin menggunakan SK-nya sebagai jaminan, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak bank agar mengetahui syarat dan ketentuan secara rinci.

Baca juga: Kadis Pendidikan Morowali: Belum Terima Beasiswa Tahap I dan II Segera Antar Berkas ke Dinas

Manfaat dan Skema PPPK Paruh Waktu 2025

Kebijakan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menghadirkan skema pegawai dengan jam kerja terbatas namun tetap berstatus ASN, lengkap dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian.

Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh gaji minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi tenaga honorer, atau minimal memenuhi Upah Minimum Daerah (UMD).

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan kepastian hukum, penghasilan tetap, serta peluang untuk memperoleh fasilitas keuangan seperti pegawai ASN lainnya—tergantung pada kebijakan lembaga keuangan masing-masing.(*)

 Artikel telah tayang di Serambinews

 

 

 


 

 


 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved