Pandemi Covid-19 di Indonesia, MUI: Menghindari Kerumunan untuk Cegah Virus Corona termasuk Ibadah
Pembatasan berkerumun akibat virus corona (Covid-19) bukan berarti membatasi ibadah bagi umat muslim.
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.
(Kompas.com/Penulis : Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI: Menghindari Kerumunan Termasuk Ibadah"
Halaman 2 dari 2