Kata Kriminolog hingga Ombudsman soal Pembebasan Napi di Tengah Wabah Virus Corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana pada 30 Maret 2020 lalu di tengah pandemi virus corona di Indonesia.
KOMPAS.COM
Ilustrasi Penjara. Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana pada 30 Maret 2020 lalu.
Pakar Pemasyarakatan Ali Aranoval menambahkan bahwa sangat diperlukan komunikasi yang cepat dan serius oleh setiap APH.
“Stop dulu masukkan tahanan ke lapas/rutan. Jangan sampai ada dua kondisi berbeda, Kemenkumham mengeluarkan tapi APH lain terus memasukkan [tahanan],” tandas Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Pembebasan Napi di Tengah Covid-19, Kriminolog: Ancaman yang Tersebar Tak Sesuai Fakta
Berita Terkait