Pertamina Berikan Diskon Hingga 50 % untuk Ojol, Begini Cara Mendapatkannya

Pengemudi ojek online bisa mendapatkan diskon hingga 50 % dari Pertamina saat memberli bahan bakar dari pertamina.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengemudi ojek daring (ojek online) menunggu orderan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. 

(Pilih Banner Ojek Online - Info Lebih Lanjut - Upload).

4. Unggah screeshot bukti pembayaran BBM dengan LinkAja dan masukkan no resi atau reference number masing-masing.

Ojol Dilarang Angkut Penumpang saat PSBB Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan, ojol atau kendaraan roda dua berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Aturan ini berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Anies Baswedan menjelaskan, aturan bagi ojol selama PSBB akan tetap merujuk ke peraturan Menteri Kesehatan.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/4/2020).

"Kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB."

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IST)

"Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," papar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Anies menekankan kembali, kendaraan bermotor roda dua hanya bisa untuk mengangkut barang.

Akan tetapi kendaraan bermotor roda dua tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang.

"Kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi," ujar Anies.

"Tapi tidak untuk mengangkut penumpang," sambungnya.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ojol ini akan ditegakkan aturannya.

Pernyataan Anies merespons keluarnya Permenhub 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Dalam Permenhub itu, di masa PSBB, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Adapun pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta sudah dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

PSBB diberlakukan demi mencegah penyebaran virus corona di DKI Jakarta.

Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved