Pemerintah Mulai Blokir HP Ilegal, Cara Cek IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id

Mekanisme pemblokiran HP ilegal menggunakan deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.

Editor: Imam Saputro
Tech Donut
Pemerintah Mulai Blokir Ponsel BM, Cara Cek IMEI di Semua Merek HP dan Situs imei.kemenperin.go.id 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi melakukan pemblokiran terhadap ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI.

Pemblokiran HP ilegal alias BM berlaku mulai Sabtu (18/4/2020) kemarin.

 Begini cara cek nomor IMEI di semua merek HP dan situs imei.kemenperin.go.id.

Mekanisme pemblokiran HP ilegal menggunakan deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.

 

 

Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id: IMEI Tak Terdaftar, HP Akan Diblokir April 2020
Cara Cek HP Resmi atau BM di imei.kemenperin.go.id. (Tangkap layar imei.kemenperin.go.id)

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kementerian Perindustrian akan diblokir oleh operator seluler.

Sehingga ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari seluruh operator telekomunikasi di Indonesia alias tidak dapat dipakai untuk berkomunikasi.

Anda dapat mengecek apakah IMEI di HP terdaftar atau tidak lewat mesin identifikasi milik Kemenperin.

Bila terdaftar, selamat, ponselmu masih bisa dipakai alias HP-mu asli, resmi!

Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.

Cara Cek IMEI di HP

Nomor IMEI
Nomor IMEI (gbtcdn.com)

IMEI adalah kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.

Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.

Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.

IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.

IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved