Terkini Nasional
Pemerintah Perpanjang Masa Bekerja di Rumah Bagi PNS hingga 13 Mei 2020
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah ( work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
TRIBUNPALU.COM - Hingga saat ini pandemi virus corona atau Covid-19 masih mewabah di Indonesia.
Kondisi ini membuat pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah ( work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan PenyebaranCovid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).
• Hasil Tes PCR PDP Corona Berubah-ubah, GTPP Koordinasi dengan Perwakilan WHO di Jakarta
• Update Corona di Indonesia per Senin, 20 April 2020: Total 6.760 Kasus Positif, 747 Pasien Sembuh
Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.
• Corona Mewabah, Flu Burung Kembali Muncul di Bondowoso, Sebabkan Puluhan Ayam Milik Warga Mati
Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar |
![]() |
---|
Jubir Presiden Sebut Jokowi dan Para Menteri Tak Mengadakan Open House Idul Fitri |
![]() |
---|
PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik di Tengah Pandemi, Simak Besaran Tarif yang Berlaku Saat Ini, |
![]() |
---|
Donald Trump Klaim Telah Miliki Bukti Bahwa Covid-19 Berasal dari Laboratorium Wuhan |
![]() |
---|
Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatannya Sebagai Komisioner KPAI |
![]() |
---|