Virus Corona

PSBB di Jakarta Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei 2020, Kali Ini Pelanggar Langsung Ditindak Polisi

Menurut Anies penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI

KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengikuti rapat soal persiapan pemindahan ibu kota baru di Kantor Bappenas, Jumat (15/11/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta resmi diperpanjang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Perpanjangan PSBB tersebut dilakukan selama 28 hari ke depan.

"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).

Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.

Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.

Usulan Penerapan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Disetujui Menkes Terawan

Update Corona Sulteng Rabu (22/4/2020): Tambah 2 Kasus Baru, Pasien Covid-19 Terbanyak di Kota Palu

PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020) besok.

Hingga hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.

Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sedangkan 308 orang meninggal dunia.

Pelanggar langsung ditindak, tak ada peringatan

Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.

Penindakan tersebut akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

"Saya berharap betul kita semua disiplin dan kami di jajaran Pemprov bersama dengan Polda dan Kodam di periode ini kita akan meningkatkan pendisiplinan baik perusahaan perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun," ucap Anies.

Menurut dia, penindakan perlu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat maupun perusahaan yang tidak menghiraukan larangan Pemprov DKI selama PSBB.

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau banyak dari masyarakat dari masyarakat yang belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan aturannya. Ke depan fase imbauan fase educational selesai sekarang ada fase penegakan," kata dia.

Anies memastikan semua yang melanggar tidak lagi diberi peringatan melainkan langsung ditindak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei 2020", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved