Pernyataan Kontroversial Renang Sebabkan Hamil, Komisioner KPAI Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

Oleh Dewan Kode Etik KPAI, Sitti Hikmawatty dinilai melanggar kode etik pejabat publik lantaran pernyataan renang bisa menyebabkan hamil.

Youtube Tribunnews.com/TribunJakarta.com, Muhammad Rizki H
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty 

TRIBUNPALU.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Sitti Hikmawatty diusulkan dipecat.

Hal ini lantaran Sitti Hikmawatty sempat melontarkan pernyataan kontroversial pada Februari 2020 lalu.

Kala itu, Sitti mengatakan, perempuan bisa hamil saat berenang karena adanya hubungan tidak langsung dengan laki-laki.

Akibat pernyataannya ini, ia pun menjadi sorotan media, termasuk media luar negeri.

KPAI pun mengusulkan Sitti Hikmawatty dipecat dari jabatannya secara tidak hormat.

Oleh Dewan Kode Etik KPAI, Sitti dinilai melanggar kode etik pejabat publik.

Hal ini berkaitan dengan pernyataan Sitti yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

Tak Sampai 10 Ayat, Daftar Surat Pendek yang Mudah Dihafal untuk Salat Tarawih plus Bacaan Latinnya

Ramadan di Tengah Wabah Covid-19, Joko Widodo: Makna Sejati Puasa, Ibadah Pribadi tanpa Perlu Saksi

Ada Pandemi Corona, Imam Besar Istiqlal: Jangan Sampai Tak Puasa, Puasa itu Menyehatkan Diri

"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Dalam serangkaian persidangan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

Sitti juga disebut tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya.

Dewan Etik pun menilai, Sitti telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," ujar Palguna.

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," lanjutnya.

Perjuangan Lawan Covid-19 Belum Selesai, WHO: Virus Ini Akan Bersama Kita untuk Waktu yang Lama

Dewan Etik berpandangan, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved