Minggu, 26 April 2026

Terkini Daerah

Pesaing Gibran Rakabuming, Achmad Purnomo Nyatakan Mundur dari Pilkada Solo 2020

Achmad Purnomo membuat pernyataan yang menghebohkan yakni mundur dari pencalonannya sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Solo di Pilkada Solo 2020.

TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Achmad Purnomo dan Gibran Rakabuming 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo tengah menjadi sorotan.

Hal in lantaran pernyataanya yang menyebutkan bahwa dirinya mundur dari pencalonannya sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Solo di Pilkada Solo 2020.

Seperti diketahui, Achmad Purnomo yang berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa maju melalui PDIP.

Berkaitan hal tersebut, bila nanti pengunduran diri Achmad Purnomo disetujui oleh PDIP berarti Gibran berpotensi menjadi calon tunggal.

Menanggapi mundurnya Purnomo tersebut, Ketua DPC PDI Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, hal tersebut adalah hak dari Purnomo.

Gibran Rakabuming Raka Bertemu Tri Rismaharini di Kota Solo, Bahas Alasan hingga Program Kerja

Gibran dan Bobby Maju Pilkada 2020. Sandiaga Uno: Jokowi Bukan Ingin Tinggalkan Warisan Dinasti

Bila ada surat Purnomo mundur dari Pencalonannya sebagai Wali Kota Solo akan diteruskan ke DPP PDIP.

Menurut Rudy saat ini juga bukan saatnya untuk memikirkan Pilakda di tengah pandemi corona ini.

"Kalau saran Saya Pilkada Desember tidak realistis, ngurus rakyat repot kok ngurus Pilkada," tegas Rudy.

Sementara, soal calon lainnya yang berpotensi menjadi calon tunggal PDIP Rudy tidak ambil pusing.

"Nanti biar DPD atau DPP yang urus gitu aja," jelas dia.

 

Dinilai Terlalu Klise

Rencana mundurnya penantang anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yakni Achmad Purnomo dari Pilkda Solo 2020 dinilai terlalu klise jika alasan tidak tega melihat masyarakat menghadapi Covid-19.

Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto memaparkan, berita mundurnya Bakal Calon Wali Kota Solo Ahmad Purnomo dari kontestasi politik sebagai hal yang mengejutkan.

Meskipun keputusan mundur dari kontestasi politik adalah hak bagi setiap bakal calon.

"Kalau mundur itu hak ya, dan tidak dilarang dalam undang-undang (UU) kita," paparnya Agus kepada Tribunsolo.com, Jumat (24/4/2020).

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved