Ramadan 2020
Hukum Menghirup Inhaler karena Flu saat Berpuasa, Apakah Puasanya Jadi Batal?
Bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa, haruskah tetap menggunakan inhaler untuk meredakan hidung yang tersumbat?
TRIBUNPALU.COM - Di bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Namun, sayangnya, ada beberapa orang yang mengalami sakit flu saat berpuasa.
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhaler sering digunakan untuk meredakan flu atau hidung tersumbat.
Lalu, bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa, haruskah tetap menggunakan inhaler untuk meredakan hidung yang tersumbat?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan menghirup inhelar saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahasa hal ini dan menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan inhaler ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
• Ramadan di Tengah Pandemi, Nicholas Saputra Pilih Masak Sendiri untuk Berbuka Puasa
• Lupa Membaca Niat Puasa Ramadan, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Penjelasan dan Solusinya
• Membicarakan Orang di Media Sosial saat Ramadan Bikin Batal Puasa? Ini Penjelasannya
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terangnya.
Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."
"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
"Karena itu inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.
Pembatal Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.